Pelayanan kepada masyarakat, pemohon tambah kedatangan kartu keluarga, meliputi :
1. Surat keterangan pindah WNI
2. Form F-1, 15. F-1, 16 (mengetahui kepala desa)
3. KTP Asli
4. Fc buku nikah
5. Kk asli (jika hilang bawa surat keterangan kehilangan dari kepolisian)